POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2022 pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh.
“Kita masih selidiki, kasus ini ada pengaduan dari masyarakat,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan, dikutip dari laman Antara, Senin (1/5/2023).
Fahmi mengatakan, terkait dugaan penyalahgunaan atau adanya indikasi korupsi terhadap dana bagi hasil pajak rokok tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal, atau proses pengumpulan bahan keterangan
“Kita masih Pulbaket, masih pengambilan keterangan di keuangan, keterangan klarifikasi seperti itu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Satreskrim Polresta telah mengirimkan surat ke RSUD Meuraxa Banda Aceh dalam rangka meminta beberapa dokumen terkait perencanaan terhadap kegiatan dana bagi hasil pajak rokok.
Penyelidikan tersebut berawal terkait penggunaan dana pajak rokok senilai Rp1,5 miliar untuk pengadaan mesin laundry di rumah sakit pemerintah kota itu.
Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menambahkan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima, pada kasus tersebut diduga ada ketidaksesuaian penggunaan sumber anggaran. Namun, detailnya belum dapat dijelaskan.
“Iya ada dugaan sumber anggaran yang tidak semestinya. Belum bisa kita sampaikan detail karena lagi proses mematangkan alat bukti,” demikianFadillah.