Home News Polres Aceh Barat Daya tangkap Ketua KIP
News

Polres Aceh Barat Daya tangkap Ketua KIP

Share
Selama Agustus, polisi tangani 56 kasus perjudian di Aceh
Ilustrasi, petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka perjudian yang ditangkap di Kecamatan kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat. (ANTARA/Suprian)
Share

POPULARITAS.COM – Tim Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tujuh tersangka perjudian dan satu  diantaranya oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat.

Kapolres Abdya AKBP Mohammad Nasution melalui Kanit Tipiter Reskrim, Aipda Fajaruddin di Blangpidie, Jumat mengatakan, oknum komisioner KIP Abdya yang ditangkap petugas terlibat perjudian itu berinisial SA (49)

Selain SA petugas juga menangkap seorang oknum guru sekolah dan lima warga di kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, pada Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 WIB.

Di tempat tersebut, Polisi menyita dua set kartu joker merek kim fish, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp 7 jutaan, satu lembar terpal plastik warna biru dan satu lembar terpal plastik warna hitam yang digunakan sebagai tikar.

Adapun semua tersangka yang ditangkap polisi baik oknum komisioner KIP maupun oknum guru dan lima masyarakat biasa itu masing-masing tercatat sebagai warga Kecamatan Kuala Batee dan warga Kecamatan Babahrot.

Fajaruddin mengatakan penangkapan ketujuh tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan kebun kelapa sawit Desa Alue Pisang sering dijadikan lokasi perjudian (maisir).

“Kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setiba di lokasi petugas menemukan 10 orang tengah main judi dengan kartu Joker Remi. Enam tertangkap, empat melarikan diri,” katanya, seperti diberitakan laman Antara, Jumat (9/9/2021)

Setelah keenam pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Abdya lalu pada pukul 23.00 WIB seorang pelaku yang sempat kabur atas nama SA (oknum komisioner KIP) datang ke Polres Abdya untuk menyerahkan diri.

Sementara tiga pelaku lagi hingga kini belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version