Home Hukum Polres Aceh Besar bekuk pengedar sabu
HukumNews

Polres Aceh Besar bekuk pengedar sabu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran kepolisian di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menangkap seorang tersangka diduga pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, timbangan digital, alat isap, dan lainnya.

“Tersangka berinisial AF(27), warga Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Tersangka ditangkap di Gampong Saney, Kecamatan Lhong, Aceh Besar, Jumat (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, terdiri 30 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 8,1 gram, satu timbangan digital, empat telepon genggam, satu kaca pengisap sabu-sabu, satu sepeda motor, dua tas, satu dompet, surat kendaraan bermotor, serta uang tunai Rp130 ribu.

Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat Gampong Saney. Masyarakat mencurigai tersangka sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu,

Tersangka sudah tiga minggu berdomisili di rumah seorang warga. Atas laporan tersebut, personel Polsek Lhong menyelidikinya serta menemukan tersangka sedang membuat paket sabu-sabu untuk diperjualbelikan.

Kemudian, kata dia, Polsek Lhong berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Kepolisian berupaya mengungkap jaringan narkoba tersangka,” kata dia

Sehari sebelumnya, kata Kombes Pol, Misbahul Munauwar, jajaran kepolisian di Aceh juga menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor. Tersangka berinisial KTS, 21 tahun, warga Kota Langsa.

Tersangka ditangkap di Gampong Bukit Panjang Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Kamis (12/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka KTS diduga mencuri sepeda motor di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (12/4) pukul 03.30 WIB.

Tersangka mencuri sepeda motor korban merek Yamaha Mio Soul yang parkir di samping rumah korban, Ramlah Wati. Tersangka mencurinya menggunakan kunci T. Kemudian, tersangka menyembunyikan sepeda motor curian di rumahnya di Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Langsa.

“Tersangka akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian oleh personel Resmob Polres Langsa, ketika hendak menjual sepeda motor tersebut. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar. (aceh.antaranews.com)

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

Exit mobile version