HukumNews

Polres Aceh Tamiang bekuk DPO kasus sabu 1,3 kg

Satu dari dua DPO (daftar pencarian orang) kasus 1,3 kilogram sabu-sabu sudah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan.
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Satu dari dua DPO (daftar pencarian orang) kasus 1,3 kilogram sabu-sabu sudah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan.

“Satu DPO sudah ditangkap di daerah Bireuen. Tersangka berinisial D alias R berperan sebagai penghubung,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, dikutip dari laman Antara, Selasa (7/6/2022).

Imam Asfali menjelaskan D alias R ditangkap, Sabtu (4/6/2022) dini hari atau dua hari setelah jaringannya M (28) ditangkap di Aceh Tamiang. M sebagai pengedar sabu diciduk di rumahnya Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kamis (3/6/2022) dini hari.

Dari tangan M diamankan barang bukti  sebanyak 19 paket sabu-sabu atau sekitar 1,370 kilogram beserta satu timbangan elektrik. Artinya dari jumlah sabu-sabu yang berhasil disita, polisi telah menyelamatkan 13.000 jiwa masyarakat Aceh Tamiang dari peredaran narkoba.

Kepada polisi M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar yakni B (34) warga Aceh Tamiang dan D alias R (30) warga Lhokseumawe yang telah dibekuk.

“Tersangka D ditangkap dari hasil pengembangan. Perkara ini masih terus dikembangkan dan berpotensi masih ada tersangka lain selain tiga orang tersebut,” tegas Imam Asfali.

Shares: