Home News Polres Aceh Timur dalami peyandang dana sumur minyak ilegal
News

Polres Aceh Timur dalami peyandang dana sumur minyak ilegal

Share
Butuh sikap tegas Polda Aceh hentikan aktivitas ilegal drilling
Petugas kepolisian saat melakukan penyelidikan di lokasi sumur minyak yang meledak akibat kegiatan illegal driling di Aceh Timur
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur, akan mendalami pihak-pihak yang bertindak sebagai penyandang dana dalam kegiatan operasionalisasi ilegal driling atau sumur minyak ilegal di daerah itu.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (14/3/2022).

Diketahui, akibat kegiatan ilegal driling di Desa Mata Ie Ranto Peureulak, sebabkan kebakaran (11/3/2022), akibatnya juga satu orang meninggal Dunia, dan dua orang alami luka bakar parah.

Saat ini, kata Kapolres lagi, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi, yang terdiri dari petugas teknisi, kimia radioaktif (KBR) dari Satbrimob Polda Aceh, untuk mengambil sample air, minyak dan gas yang terbakar itu.

“Akan kita cek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional itu.,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling. “semua akan kita tindak tegas,” kata Kapolres.
Sejauh ini kata Kapolres, penyidik Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku atau pemilik lahan dan penyandang dana yang melakukan pengeboran minyak ilegal ini.

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” sebutnya.

Pihaknya menambahkan berdasarkan hasil pengecekan dari Gegana Sat Brimob Polda Aceh, bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori berbahaya, untuk itu masyarakat dan warga sekitar dihimbau untuk menggunakan masker serta tidak menyalakan api atau merokok.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ilegal drilling ini. Sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku.

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana melakukan pengeboran minyak ilegal ini,” pungkasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version