POPULARITAS.COM – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap dua pria asal Langsa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (13/5/2024) kemarin.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni HE (33) dan SA (30), warga Kecamatan Langsa Barat. Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Iswar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.
“Dari informasi yang diperoleh transaksi itu akan dilakukan di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur,” ujarnya kepada popularitas.com, Selasa (14/5/2024).
Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melihat sebuah mobil Kijang Innova bernopol BL 1338 FC melintas yang dicurigai sebagai pelaku. “Mobil itu lalu dihentikan dan digeledah oleh anggota, ditemukan tiga bungkus narkotika diduga sabu seberat 305 gram, keduanya mengakui itu barang mereka,” ucapnya.
Saat pengembangan, polisi kembali menemukan barang bukti sabu lainnya seberat 900 gram yang disimpan di rumah tersangka HE. Jadi, total ada 1,2 kilogram sabu yang ditemukan.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk proses lanjut, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. “Ancaman hukuman para pelaku yakni pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Iswar.