Home Hukum Polres Aceh Timur tangkap seorang dokter di Medan, mengaku bisa luluskan PPDS di FK USU
Hukum

Polres Aceh Timur tangkap seorang dokter di Medan, mengaku bisa luluskan PPDS di FK USU

Share
Polres Aceh Timur tangkap seorang dokter di Medan, mengaku bisa luluskan PPDS di FK USU
Kasat Reskrim Aceh Timur M Rizal, saat mengamankan dokter SI (42) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/2/2024). FOTO : Polres Aceh Timur
Share

POPULARITAS.COM – SI (42) warga Kelurahan Hamdan, Medan Tembung, Sumatera Utara, Rabu (28/2/2024) ditangkap oleh petugas dari Polres Aceh Timur. Lelaki yang berprofesi sebagai dokter itu, diamankan dalam kasus laporan penipuan yang merugikan korban Rp300 juta.

Kasus penangkapan SI sendiri, berawal dari laporan HM warga Lhok Dalam, Peureulak, Aceh Timur. Pria yang juga berprofesi sebagai dokter tersebut, melaporkan rekan sejawatnya dalam kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal kepada popularitas.com, Sabtu (2/3/2024) menerangkan, HM melaporkan SI sebab dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit ternama di Medan itu, menjanjikan putra HM untuk bisa mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialiasi (PPDS) di RS Interna FK USU.

Kepada korban, sambung Iptu Rizal, dokter SI ini bisa menjamin kelulusan anaknya jika membayarkan uang senilai Rp300 juta. Nah, lantas keduanya bertemu di salah satu hotel di Medan dan HM menyerahkan duit tersebut.

“Saat penyerahan duit Rp300 juta itu sekitar bulan Mei 2022 silam,” terang M Rizal.

Nah, kemudian, anak dokter HM inipun mengikuti proses administrasi untuk proses PPDS di FK USU, namun dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya, saat diumumkan September 2022, juga anak yang bersangkutan tidak lolos seleksi.

Mengetahui kejadian anaknya tidak lulus, dokter HM pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku dan minta agar uang yang Ia berikan dikembalikan. Namun, setelah menunggu lebih dari satu tahun, tidak ada itikad baik dari dokter HM untuk bertanggungjawab.

Merasa ditipu dan dipermaikan, pada September 2023 korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya pada Februari 2024, Tim Reskrim bergerak ke Medan untuk melakukan penangkapan.

“Kita tangkap di Medan dan langsung kita boyong ke Polres,” kata M Rizal.

Kini, SI pun mendekam di sel tahanan Polres Aceh Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

Hukum

IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia

POPULARITAS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario...

HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga...

HukumNews

Bahan Baku Sabu di Pidie Berasal dari Selundupan 2,6 Ton Sabu di Kapal Ocean Porter di Batam

POPULARITAS.COM –  Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium...

Exit mobile version