Home Hukum 11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026
HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

Share
Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Foto : HO/Tribrata | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Selama dua pekan pelaksanaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran kepolisian di seluruh Indonesia mengajak masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas pada dasarnya merupakan kewajiban setiap pengguna jalan, bukan hanya ketika operasi penertiban berlangsung.

Penggunaan perlengkapan keselamatan, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kebiasaan berkendara dengan tertib perlu diterapkan dalam setiap perjalanan.

Dalam imbauan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri pada Minggu (25/10/2026), terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran pemantauan melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sasaran tersebut mencakup pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar standar nasional Indonesia (SNI), tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar ketentuan penggunaan jalan.

Berikut ini 11 sasaran pelanggaran ETLE dalam Operasi Patuh 2026 yang perlu diperhatikan pengendara.

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman atau seat belt selama berkendara. Perlengkapan keselamatan ini berfungsi membantu melindungi tubuh ketika kendaraan mengalami benturan atau kecelakaan.

Penggunaan sabuk pengaman tidak hanya berlaku bagi pengemudi, tetapi juga penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengemudi perlu memastikan sabuk pengaman terpasang sebelum memulai perjalanan.

2. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI. Helm yang sesuai standar menjadi salah satu perlengkapan penting untuk melindungi kepala ketika terjadi kecelakaan.

Pengendara juga perlu memastikan helm terpasang dengan benar dan tali pengikatnya terkunci. Kebiasaan menggunakan helm secara tepat perlu diterapkan setiap kali berkendara, termasuk saat menempuh perjalanan jarak dekat.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Penggunaan telepon seluler atau ponsel saat mengemudi menjadi salah satu pelanggaran yang disoroti dalam Operasi Patuh 2026. Perhatian pengendara yang teralihkan ke layar ponsel dapat mengurangi kemampuan merespons kondisi jalan, kendaraan lain, maupun pejalan kaki.

Pengendara karena itu diimbau tidak menggunakan ponsel ketika kendaraan sedang dikemudikan. Apabila perlu melakukan panggilan atau membaca pesan, pengendara sebaiknya berhenti terlebih dahulu di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

4. Melanggar marka jalan

Marka jalan berfungsi memberikan petunjuk dan mengatur pergerakan kendaraan agar lalu lintas berjalan tertib. Pengendara harus memperhatikan garis marka, termasuk marka yang membatasi lajur dan mengatur pergerakan kendaraan.

Mengabaikan marka atau melakukan manuver yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pengendara perlu mengikuti petunjuk marka sesuai kondisi dan aturan yang berlaku.

5. Melanggar rambu lalu lintas

Selain marka jalan, rambu lalu lintas menjadi bagian penting yang harus diperhatikan setiap pengendara. Rambu memberikan informasi, peringatan, larangan, maupun perintah yang mengatur pergerakan kendaraan.

Pelanggaran terhadap rambu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara perlu memahami serta mematuhi rambu yang ditemui selama perjalanan, termasuk rambu larangan masuk, larangan berhenti, dan batas kecepatan.

6. Menerobos lampu merah

Menerobos lampu merah termasuk pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2026. Pengendara wajib mematuhi isyarat lampu lalu lintas dan berhenti ketika lampu menunjukkan tanda berhenti.

Memaksakan diri melintas ketika lampu merah menyala dapat memicu tabrakan, terutama di persimpangan yang mempertemukan arus kendaraan dari beberapa arah.

Pengendara sebaiknya mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan dan tidak mempercepat kendaraan untuk mengejar pergantian lampu lalu lintas.

7. Melawan arus lalu lintas

Berkendara melawan arus menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian dalam Operasi Patuh 2026. Korlantas Polri juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap perilaku tersebut.

Melawan arus berisiko menimbulkan tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah berlawanan. Pelanggaran ini juga dapat membahayakan pengendara lain yang tidak memiliki cukup waktu untuk menghindar.

Pengguna jalan diimbau mengikuti arah lalu lintas yang telah ditetapkan dan tidak mengambil jalan pintas dengan memasuki jalur berlawanan.

8. Melebihi batas kecepatan

Pengendara harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan batas yang berlaku di jalan yang dilalui. Mengemudi melebihi batas kecepatan menjadi salah satu pelanggaran yang masuk dalam sasaran Operasi Patuh 2026.

Kecepatan yang terlalu tinggi dapat mengurangi waktu reaksi pengemudi ketika menghadapi situasi darurat. Risiko kecelakaan juga meningkat ketika pengendara tidak mampu mengendalikan kendaraan sesuai kondisi jalan.

Oleh karena itu, pengendara perlu memperhatikan rambu batas kecepatan serta menyesuaikan laju kendaraan dengan kepadatan lalu lintas dan kondisi lingkungan.

9. Berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara sepeda motor juga diimbau mematuhi ketentuan jumlah penumpang. Membawa penumpang lebih dari satu orang menjadi salah satu sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2026.

Sepeda motor harus digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat memengaruhi keseimbangan kendaraan dan menyulitkan pengendara saat bermanuver.

Pengendara karena itu perlu memastikan jumlah penumpang sesuai ketentuan serta tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

10. Menerobos jalur busway

Penggunaan jalur khusus bus atau busway secara tidak semestinya juga masuk dalam daftar sasaran pelanggaran.

Jalur tersebut diperuntukkan bagi layanan bus sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang menerobos jalur khusus dapat mengganggu operasional angkutan umum dan meningkatkan risiko konflik dengan kendaraan lain.

Pengendara diimbau menggunakan jalur sesuai peruntukannya dan mematuhi rambu maupun marka yang mengatur penggunaan lajur di jalan raya.

11. Parkir di trotoar dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan

Materi imbauan Operasi Patuh 2026 juga menyoroti kendaraan yang parkir di trotoar serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kendaraan yang parkir di atasnya dapat menghalangi ruang berjalan dan memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Pengendara juga perlu memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan menjadi salah satu pelanggaran yang perlu dihindari selama operasi berlangsung.

Penindakan ETLE dalam Operasi Patuh 2026

Penegakan hukum melalui ETLE menjadi salah satu cara yang digunakan kepolisian untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Melalui sistem ini, kamera elektronik dapat merekam pelanggaran tertentu yang terjadi di lokasi pemantauan.

Meski demikian, Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan. Korlantas Polri juga mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, safety driving bagi pengemudi kendaraan lainnya, serta teguran simpatik sesuai kondisi di lapangan.

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangannya dikutip dari Antara.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, operasi diharapkan mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih mengutamakan keselamatan.

Korlantas Polri turut menginstruksikan agar setiap kegiatan penindakan berupa tilang didampingi personel provos.

Pendampingan ini bertujuan memperkuat pengawasan internal, memastikan penindakan berjalan sesuai ketentuan, serta menjaga profesionalisme anggota kepolisian.

Operasi Patuh 2026 berlangsung pada Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan meningkatkan kedisiplinan, memperhatikan kelengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu, marka, dan ketentuan berkendara.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pembangunan 21.228 Huntap Relokasi di Aceh Dikebut, Safrizal Tekankan Mutu

POPULARITAS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pembangunan 21.228 unit...

InternasionalNews

Profil Gadi Eisenkot, Eks Panglima IDF Berambisi Lengserkan Netanyahu

POPULARITAS.COM –  Mantan Kepala Staf Umum Angkatan Pertahanan Israel (IDF) Gadi Eisenkot,...

News

Aceh Tengah dan Bener Meriah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Awal Pekan Ini

POPULARITAS.COM – Sejumlah wilayah di Aceh berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat...

News

Wagub Fadhlullah Serahkan Bantuan Buffer Stock Penanggulangan Bencana Untuk Bener Meriah Dan Aceh Tengah

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh,...

Exit mobile version