Home Hukum Polres Bireuen musnahkan sabu 1,4 kg
HukumNews

Polres Bireuen musnahkan sabu 1,4 kg

Share
Polres Bireuen musnahkan sabu 1,4 kg
Polres Bireuen musnahkan sabu 1,4 kg. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kapolres Bireuen, Ajun Komisaris Besar Polisi Mike Hardy Wirapraja yang diwakili Wakapolres, Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha pada Kamis (3/11/2022), memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.485,72 gram atau 1,4 kg.

Ryan Citra Yudha mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka M bin AM dan F bin S. Dari M bin AM petugas menyita sabu 508,46 gram dan dari F bin S 1.018,38 gram.

“Pemusanahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender dan dicampur alkohol,” kata Ryan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu Iskandar, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, serta Dinkes Bireuen.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version