Home News Polres Lhokseumawe ungkap praktek prostitusi online, tiga orang diamankan
News

Polres Lhokseumawe ungkap praktek prostitusi online, tiga orang diamankan

Share
Polres Lhokseumawe ungkap praktek prostitusi online, tiga orang diamankan
Share

POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kamis, 1 Mei 2025.

Tiga orang diamankan dalam kasus ini, terdiri dari seorang PSK berinisial ISK (28), serta MS (25) selaku penyedia PSK dan MR (26) selaku orang yang mengantar jemput PSK ke lokasi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya praktik prostitusi berbasis daring.  Ia melanjutkan, menindaklanjuti kabar  tersebut, Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasetya langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS,” ujar Ahzan didampingi yang lainnya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025).

MS mematok tarif sebesar Rp 700 ribu untuk satu kali kencan, termasuk biaya sewa kamar. Usai uang ditransfer ke salah satu akun e-money bernama MS, petugas pun diarahkan untuk ke sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang. “Tiba di lokasi, petugas lalu mendapati ISK yang sudah berada di dalam kamar, dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi,” ungkap dia.

“Saat itulah petugas langsung menangkap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat  berupaya kabur. Ketiganya tertangkap bersama barang bukti tiga ponsel, bukti transfer, satu unit motor serta uang tunai,” jelasnya.

Kepada polisi, MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, mereka pun ditahan dan dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan ketentuan qanun itu, para pelaku diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan. “Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version