Home News Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus sabu 18,6 kilogram dari Aceh, Medan dan Jakarta
News

Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus sabu 18,6 kilogram dari Aceh, Medan dan Jakarta

Share
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi dalam jumpa pers mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18,6 kilogram di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Risky Syukur
Share

POPULARITAS.COM – Polres Metro Jakarta Barat, berhasil ungkap tiga kasus peredaran sabu sebesar 18,6 kilogram dari sejumlah lokasi. Barang haram itu disita dari tiga tempat berbeda, yakni Aceh, Jakarta dan Medan.

Kapolres Jakarta Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddin, dalam keterangan persnya, Kamis (8/6/2023) mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga menangkap empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebutkan, empat pelaku yang sudah ditangkap tersebut adalah, yakni APR, EN, MRD, dan SDM.

Ia menambahkan, pengungkapan ini, bermula pada Minggu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Indekos Yellow lantai tiga kamar 308 Jalan Mangga Besar VI Nomor 62 Taman Sari, Jakarta Barat. Di TKP tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yakni APR dan EN.

“Ada pun juga barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.933 gram,” kata dia.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lain berinisial MRD.

“Dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.064 gram,” ungkap dia.

Ia melanjutkan, usai mengungkap dua kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan analisa IT dan mendapatkan adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman narkotika jenis sabu. Dari situ, polisi dapat mengamankan  pelaku pengedar sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti sebanyak 10.672 gram sabu yang dibungkus ke dalam kemasan teh China warna hijau bermerek Yushan,” jelas dia.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version