Home News Polres Nagan Raya Aceh serahkan dua tersangka pemerkosa anak ke jaksa
News

Polres Nagan Raya Aceh serahkan dua tersangka pemerkosa anak ke jaksa

Share
Setebuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap
Ilustrasi. Foto ayusemarang.com
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur ke kejaksaan negeri setempat, setelah pemberkasan terhadap keduanya rampung dilakukan.

“Dua tersangka yang kita serahkan ini setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, dikutip dari Antara, Sabtu (1/1/2022).

Ada pun kedua tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial JA (17 tahun) dan MR (17 tahun).

Sedangkan barang bukti yang turut diserahkan tersebut antara lain berupa satu lembar BH warna putih motif bola bola, satu lembar kain sarung, satu lembar hijab warna putih,1 lembar jaket tipis warna hitam, serta 1 lembar celana pendek warna hitam.

AKP Machfud menjelaskan kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, merupakan bagian dari 14 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur yang berhasil diungkap polisi beberapa pekan lalu.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 50 Juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Machfud juga menegaskan pihaknya akan terus memroses sejumlah tersangka lainnya yang saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya Aceh, guna proses hukum selanjutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version