Home Hukum Polres Nagan Raya tetapkan empat tersangka penambang emas ilegal
HukumNews

Polres Nagan Raya tetapkan empat tersangka penambang emas ilegal

Share
alat berat, ilustrasi.
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Krueng Isep, Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Sabtu (26/5).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang, mengatakan, ke empat tersangka masing-masing berinisial UT (36) warga Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian BT (50) warga Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, KM (47) warga Pondok Teugoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) dan H.HM (54) warga Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Sebanyak tiga tersangka pelaku penambangan emas ilegal kini telah dilakukan penahanan, sementara seorang tersangka berinisal BT belum dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Rahmadhan, saat dikonfirmasi, Minggu (27/5).

Dikatakannya, UT melakukan penambangan tanpa izin dan berperan selaku operator alat berat jenis ekskavator (beko) serta elanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba.

Tersangka kedua yang ditangkap yakni BT (50), berperan sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal itu. BT tidak ditahan karena saat ini tersangka masih dirawat di RSUD Nagan Raya karena sakit yang dialami.

“Ada bukti surat kesehatan dari rumah sakit, tapi tetap kita kawal. BT juga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, barang buktinya sama dengan tersangka UT,” kata Kasat.

Tersangka ketiga yang ditangkap yakni KM (47), Ia juga selaku operator alat berat penambangan ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana.

Tersangka terakhir yakni HM (54), HM selaku penyuruh untuk menambang ilegal dan sebagai pemodal penambangan ilegal, kata Kasat, HM, juga melanggar pasal yang sama dengan KM. Keduanya pun kini masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurutnya, keempat pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Miliyar rupiah. (FAHZI)

Share
Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version