Home Hukum Polres Nagan Raya tetapkan empat tersangka penambang emas ilegal
HukumNews

Polres Nagan Raya tetapkan empat tersangka penambang emas ilegal

Share
alat berat, ilustrasi.
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Krueng Isep, Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Sabtu (26/5).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang, mengatakan, ke empat tersangka masing-masing berinisial UT (36) warga Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian BT (50) warga Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, KM (47) warga Pondok Teugoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) dan H.HM (54) warga Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Sebanyak tiga tersangka pelaku penambangan emas ilegal kini telah dilakukan penahanan, sementara seorang tersangka berinisal BT belum dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Rahmadhan, saat dikonfirmasi, Minggu (27/5).

Dikatakannya, UT melakukan penambangan tanpa izin dan berperan selaku operator alat berat jenis ekskavator (beko) serta elanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba.

Tersangka kedua yang ditangkap yakni BT (50), berperan sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal itu. BT tidak ditahan karena saat ini tersangka masih dirawat di RSUD Nagan Raya karena sakit yang dialami.

“Ada bukti surat kesehatan dari rumah sakit, tapi tetap kita kawal. BT juga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, barang buktinya sama dengan tersangka UT,” kata Kasat.

Tersangka ketiga yang ditangkap yakni KM (47), Ia juga selaku operator alat berat penambangan ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana.

Tersangka terakhir yakni HM (54), HM selaku penyuruh untuk menambang ilegal dan sebagai pemodal penambangan ilegal, kata Kasat, HM, juga melanggar pasal yang sama dengan KM. Keduanya pun kini masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurutnya, keempat pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Miliyar rupiah. (FAHZI)

Share
Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version