Home Hukum Polres Nagan Raya tetapkan empat tersangka penambang emas ilegal
HukumNews

Polres Nagan Raya tetapkan empat tersangka penambang emas ilegal

Share
alat berat, ilustrasi.
Share

NAGAN RAYA (popularitas.com) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Krueng Isep, Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Sabtu (26/5).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang, mengatakan, ke empat tersangka masing-masing berinisial UT (36) warga Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian BT (50) warga Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, KM (47) warga Pondok Teugoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) dan H.HM (54) warga Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Sebanyak tiga tersangka pelaku penambangan emas ilegal kini telah dilakukan penahanan, sementara seorang tersangka berinisal BT belum dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Rahmadhan, saat dikonfirmasi, Minggu (27/5).

Dikatakannya, UT melakukan penambangan tanpa izin dan berperan selaku operator alat berat jenis ekskavator (beko) serta elanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba.

Tersangka kedua yang ditangkap yakni BT (50), berperan sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal itu. BT tidak ditahan karena saat ini tersangka masih dirawat di RSUD Nagan Raya karena sakit yang dialami.

“Ada bukti surat kesehatan dari rumah sakit, tapi tetap kita kawal. BT juga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, barang buktinya sama dengan tersangka UT,” kata Kasat.

Tersangka ketiga yang ditangkap yakni KM (47), Ia juga selaku operator alat berat penambangan ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana.

Tersangka terakhir yakni HM (54), HM selaku penyuruh untuk menambang ilegal dan sebagai pemodal penambangan ilegal, kata Kasat, HM, juga melanggar pasal yang sama dengan KM. Keduanya pun kini masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurutnya, keempat pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 Miliyar rupiah. (FAHZI)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version