Home Kriminalitas Polres Nagan tangkap pemuda pengedar narkoba, 600 gram sabu diamankan
Kriminalitas

Polres Nagan tangkap pemuda pengedar narkoba, 600 gram sabu diamankan

Share
Polres Nagan tangkap pemuda pengedar narkoba, 600 gram sabu diamankan
Polisi memperlihatkan seorang tersangka terkait kepemilikan 600 gram narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (8/12/2024) malam. FOTO : Polres Nagan Raya
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda, inisial Z (23), berhasil ditangkap satuan polisi dari Polres Nagan Raya dalam kasus tindak pidana narkotika. Pria tersebut ditangkap pada 7 Desember 2024 dan bersamanya diamankan 600 gram sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra dalam keterangannya, Minggu (9/12/2024) di Seunagan. “Tersangka kita tangkap pada 7 Desember 2024,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dijelaskannya lagi, saat ditangkap di desa Babah Dua, Tadu Raya, Nagan Raya, dari tangan tersangka didapati narkoba jenis sabu sebanyak 600 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Kemudian, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6724 VN, satu unit telepon pintar merek Oppo warna biru.

Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Z dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.

Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk dilakukan penyelidikan, hingga mendapati ciri-ciri dari pelaku.

“Sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor Beat dengan nopol BL 6724 VN, lalu petugas langsung berupaya melakukan penangkapan,” kata Iptu Very.

Mengetahui kehadiran petugas, terduga pelaku Z berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dengan sigap polisi menangkapnya.

“Pelaku berhasil kita amankan, saat dilakukan pemeriksaan di kantong celana pelaku, didapati tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya.

Saat ditanyai petugas, pelaku Z Bin NS juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di kebun miliknya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya.

Petugas kemudian langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku. Disana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.

Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. ”Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Very Syahputra.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...

Exit mobile version