Home Hukum Polres Pijay bekuk pengedar sabu asal Nagan Raya
HukumNews

Polres Pijay bekuk pengedar sabu asal Nagan Raya

Share
AZ (36), pengedar sabu yang dibekuk oleh personel Polres Pidie Jaya. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bandar Baru, wilayah hukum polres setempat.

Pria berinisial AZ (36) itu dicokok polisi di kediamannya di Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Senin (17/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan pria yang tercatat sebagai warga Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya itu, dengan bukti sabu-sabu seberat 446,42 gram atau hampir mencapai setengah kg itu berlangsung dramatis.

Soalnya, saat polisi mencoba mengepung rumah kediaman tersangka, Az sempat mencoba melarikan diri, sehingga personel Satnarkoba Polres Pidie Jaya pun langsung mengejar dan membekuk pengedar sabu-sabu itu.

“Kita (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya, berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial Az atau Har Kribo, dengan barang bukti 446,42 gram (4,4 ons) di Kecamatan Bandar Baru,” kata Kasat Narkona Polres Pidie Jaya, AKP Rahmad, Selasa (18/1/2022).

Penangkapan pengedar narkoba itu diri bermula saat personel menerima informasi tentang adanya praktik jual beli barang haram tersebut yang dilakukan Har Kribo di kediamannya di Gampong Blang Baro, Bandar Baru.

Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Benar saja, Satnarkoba mengetahui keabsahan informasi tersebut.

Sejurus kemudian, Rahmad langsung membentuk formasi untuk membekuk Har Kribo dengan mengepung rumah kediamannya.

“Saat mencoba mengepung, kita dan melihat ada yang mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah, melihat pelaku mencoba melarikan diri tim Opsnal langsung melakukan Penyergapan dan mengamankan pelaku dan dilakukan,” ujar Rahmad.

Saat dilakukan penggeledahan serta interogasi, kepada Polisi Har Kribo mengaku menyembunyikan sabu-sabu hampir mencapai setengah kg itu di lemari piring rumahnya.

“Tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan paling berat hukuman mati,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version