Home News Polresta Banda Aceh bebaskan lima demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa
News

Polresta Banda Aceh bebaskan lima demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa

Share
Aksi mahasiswa di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh dibubarkan
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Banda Aceh membebaskan lima mahasiswa yang sebelumnya diamankan saat melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Sabtu (2/4/2022).

Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, Minggu (3/4/2022) mengatakan, para demonstran tersebut dilepas setelah dimintai keterangan di mapolresta setempat.

“Setelah meminta keterangan dan menyampaikan aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dalam melancarkan sebuah aksi itu, sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh peserta aksi KAMMI yang diamankan itu diizinkan pulang,” kata Suryo.

Suryo menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu harus dilakukan, karena massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu tidak mengantongi STTP kepolisian saat menggelar aksi.

Unjuk rasa yang dilakukan itu, terang Suryo, sudah menyalahi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Karena tidak ada surat pemberitahuan yang seharusnya sudah diberikan tiga hari atau 3×24 jam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan.

Di samping tidak memiliki STTP, tambah dia, aksi dimaksud juga menyalahi Pasal 15, di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 3, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut.

“Sementara KAMMI baru menyampaikan rencana aksi itu pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sementara paginya mereka akan menggelar aksi, pemberitahuan itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Unit Perizinan Sat Intelkam,” terang Suryo.

Sebelumnya, aparat kepolisian membubarkan paksa aksi demontrasi yang dilakukan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Sabtu (2/4/2022).

Berdasarkan informasi, pembubaran ini dilakukan karena peserta aksi tak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.

Amatan popularitas.com, pembubaran itu terjadi pukul 11.15 WIB. Kejadian berawal saat aparat kepolisian berpakaian preman cekcok dengan KAMMI.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version