Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat berkunjung ke redaksi popularitas.com beberapa waktu lalu. FOTO : popularitas.com/Husni
Home Hukum Polresta Banda Aceh luncurkan WhatsApp Bot laporan perkara
HukumNews

Polresta Banda Aceh luncurkan WhatsApp Bot laporan perkara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh resmi luncurkan layanan WhatsApp Bot penanganan perkara. Lewat aplikasi itu, masyarakat dapat mengakses informasi terkait dengan penanganan perkara yang dilaporkan.

WhatsApp Bot sendiri merupakan program software yang terintegrasi dengan WhatsApp.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (23/10/2023) menerangkan, selama ini, banyak sekali keluhan masyarakat terkait dengan kesulitan akses informasi terkait dengan laporan di Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Nah, pihaknya juga mendapati warga sering bolak-balik ke Kantor Polresta Banda Aceh hanya untuk mengetahui perkaran yang mereka laporkan. Jadi, beranjak dari persoalan itulah yang kemudian kami menginisiasi lahirnya inovasi pelayanan berupa WhatsApp bot ini.

“Ini inovasi baru yang dilahirkan oleh Satreskrim berupa pelayanan informasi perkara melalui WhatsApp Bot,” terang Kapolresta.

Prinsipnya, kata Kapolresta lagi, pihaknya ingin selalu memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Nah, saat ini dunia digital terus tumbuh dan polisi harus mampu menjawab dinamika itu melalui banyak inovasi pelayanan, tambahnya.

Polresta Banda Aceh luncurkan WhatsApp Bot laporan perkara
Tampilan halaman muka WhatsApp Bot Layanan Informasi Perkembangan Penanganan Perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh

Sederhananya, lanjut Kapolresta lagi, WhatsApp Bot ini, tujuannya memudahkan warga mendapatkan informasi. Jadi gak perlu lagi harus bolak-balik ke kantor polisi hanya untuk mengetahui perkembangan kasus, ujarnya kemudian.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menambahkan, kehadiran aplikasi layanan WhatsApp bot ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pihaknya dalam penyelidikan dan penyidikan laporan-laporan yang ada.

Dia juga meyakinkan bahwa, sistem yang dirancang pihaknya miliki kerahasiaan dan keamanan. Sebab, database dikelola oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, bukan oleh pihak ketiga.

Nah, kata Fadillah lagi, WhatsApp Bot ini bukan merupakan dokumen resmi SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Tapi, hanya informasi sederahan yang menampilkan informasi penanganan perkara saja.

Kalau dokumen SP2HP itukan secara prosedur dan diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap), dokumennya wajib dikirimkan kepada para pihak.

Secara teknis, layanan WhatsApp Bot itu cara kerjanya seperti ini, yakitu, pada saat melapor, baik korban ataupun pelapor diminta nomor HP yang terintegarasi dengan WhatsApp. Kemudian, baik korban ataupun pelapor akan dikirimkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor laporan polisi.

Selanjutnya, baik pelapor dan korban dalam kurun waktu 24 jam akan menerima konfirmasi dari WhatsApp Bot Layanan Perkembangan Perkara dari Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Nah, setelah itu, tinggal diikuti petunjuk yang ada di WhatsApp Bot itu. Nanti bisa dipilih jenis tindak pidana dan lain-lain. Caranya cukup memasukkan nomor laporan polisi yang telah dimiliki sebelumnya, demikian Fadillah.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version