Home Hukum Polresta Banda Aceh tangkap tiga terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
HukumNews

Polresta Banda Aceh tangkap tiga terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur

Share
Polresta Banda Aceh tangkap tiga terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Fadillah Aditiya Pratama (tengah) menunjukkan barang bukti terkait kasus pemerkosaan dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (14/11/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana jarimah atau pemerkosaan anak di bawah umur dalam kurun waktu Oktober hingga November 2022.

Ketiga tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana jarimah yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

Adapun pelaku HM (22) salah satu warga Aceh Utara telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun di Aceh Besar pada 10 September 2022 lalu.

“Tempat kejadiannya dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (14/11/2022).

Kemudian pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap KA (26) warga asal Banda Aceh yang telah melakukan sodomi terhadap kakak beradik jenis kelamin laki-laki masing-masing berusia 15 dan 12 tahun di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Kejadian sodomi ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022 di rumah kontarkan pelaku,” tuturnya.

Lalu, kata Fadilah, untuk tersangka ketiga, MR (29) melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak masing-masing berusia 6 tahun dan 5 tahun di salah satu kawasan di Aceh Besar.

“Korban ini merupakan keponakan dari istri pelaku. Perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 di rumah pelaku MR,” kata Fadillah.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa pakaian milik masing-masing korban yang digunakan saat kejadian, handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku HM.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan,” tutur Fadillah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version