Polresta Banda Aceh tingkatkan status dugaan korupsi lahan NAIC
Gedung Mapolresta Banda Aceh. Foto: RMOL
Home Hukum Polresta Banda Aceh tingkatkan status dugaan korupsi lahan NAIC
HukumNews

Polresta Banda Aceh tingkatkan status dugaan korupsi lahan NAIC

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh meningkatkan status dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) tahun 2018 s/d 2020, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Iya betul (kasus NAIC) naik ke penyidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (13/10/2022).

Ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut, Fadillah menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Sementara masih kami dalami dulu dengan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut,” kata Fadillah.

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) tahun 2018 s/d 2020.

Untuk diketahui, proyek pembebasan lahan proyek tersebut bersumber dari APBK Banda Aceh dan Dana Otsus, di mana pada 17 November 2021, penyidik Polresta Banda Aceh mengirimkan surat pemanggilan kepada Keuchik Blang Oi.

Dalam surat itu, Polresta Banda Aceh mengatakan sedang melakukan pra-penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center tahun 2018 s/d 2020. Surat itu dengan perihal undangan klarifikasi dan permintaan data.

“Kami mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” tegas Askhalani di Banda Aceh, Senin (15/8/2022).

Ia mengungkapkan proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahun 2021, tepatnya pada bulan November, tapi sejauh ini belum diketahui proses penanganan lanjutan oleh kepolisian.

“Kasus ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Kata Askhalani, pembangunan pembebasan lahan ini menjadi objek temuan atas hasil audit BPK tahun 2021, di mana sumber anggaran kegiatan dan peruntukan menjadi salah satu catatan.

“Penyidik harus menjelaskan apa kendala kasus itu, kalau memang ada kendala tinggal disampaikan, karena kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Askhalani.

Selain itu, Askhalani mendesak penyidik untuk menyampaikan ke publik saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus itu. Pasalnya, pihaknya mendapatkan informasi kalau ada mantan camat yang terlibat dalam kasus itu.

“Penyidik juga harus memanggil mantan camat itu, semua pihak yang mengetahui kasus itu wajib dipanggil,” tegasnya.

Tak sampai disitu, Askhalani juga akan menyurati Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian apabila kasus tersebut tidak tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Askhalani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version