Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal | Foto: Antara News
Home Headline Polri Ingatkan Penyelenggara tak Halangi Warga Mencoblos
HeadlineNews

Polri Ingatkan Penyelenggara tak Halangi Warga Mencoblos

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Polri mengingatkan bahwa penyelenggara Pemilu 2019 tidak boleh menghalangi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu karena segala tindakan yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya dapat diancam pidana.

“Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ia memastikan bahwa masyarakat yang sudah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pukul 13.00 dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak boleh dihalangi oleh penyelenggara Pemilu setempat.

“Sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51 yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, mengantre tapi bila penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi kepada pemilih serta tindakan yang mengganggu jalannya Pemilu akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan Pasal 511 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” katanya.

Ia meminta masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran saat berlangsungnya pemungutan suara dapat melaporkan kepada polisi yang berjaga di TPS.

“Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara seperti di atas, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS,” kata mantan Kapolrestabes Surabaya ini.*

Sumber: Antara News

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version