Home News Polri Kaget Nama Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice Interpol
News

Polri Kaget Nama Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice Interpol

Share
Imam Besar FPI Habib Rizieq Sihab (foto IST)
Share

Polri mengklaim tak tahu-menahu ihwal masuknya nama Rizieq Shihab ke dalam daftar red notice Interpol.

“Saya malah baru dengar dari kalian,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu (11/11/2020).

Dalam keterangannya usai tiba di Tanah Air, Rizieq mengaku telah menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Dia mengaku pernah menyampaikan itu kepada pemerintah Arab Saudi ketika dirinya diisukan menjadi buronan yang melarikan diri dari Indonesia.

Pentolan FPI itu mengatakan, pemerintah Arab Saudi pernah memeriksa dirinya setelah mendapat laporan bahwa Rizieq adalah buronan yang melarikan diri.

“Katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice, nanti bahaya untuk keamanan Saudi,” kata Rizieq dalam video di akun Youtube Front TV pada Selasa, 10 November 2020.

Sumber: Tempo

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version