Polri pastikan periksa semua pihak terkait kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Home News Polri pastikan periksa semua pihak terkait kasus Brigadir J
News

Polri pastikan periksa semua pihak terkait kasus Brigadir J

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia menyebutkan, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di TKP Duren Tiga.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Dedi menyebutkan, bahwa kasus ini masih berproses demikian pula dengan Irsus yang terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, melakukan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media.

“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya 11 keluarga Brigadir Yosua, tujuh ajudan Ferdy Sambo dan ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, teknologi informasi forensik, dan kedokteran forenksi.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP baik yang sudah diperiksa atau diteliti oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Labfor.

Kemudian penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Bragadir Yosua pada Kamis (4/8) besok pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (Kamis) jam 10,” kata Andi.

Sementara itu, dalam kasus ini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC dengan alasan belum bisa dilakukan pemeriksaan.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version