Home Hukum Polri sebut Fredy Pratama dilindungi gangster di Thailand
HukumNews

Polri sebut Fredy Pratama dilindungi gangster di Thailand

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso (kanan) menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). . ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/Spt.
Share

POPULARITAS.COM – Polri terus berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut.

“Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah ‘orang tuanya’ adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/12/2023), dikutip dari laman Antara.

Mukti meminta semua pihak untuk bersabar terkait upaya Polri menangkap Fredy. Dia mengungkapkan bahwa Bareskrim sudah bekerja sama dengan semua pihak, termasuk instansi berwenang di Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

“Kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Thailand. Bahkan, sekarang kami sudah join dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, kepolisian Thailand, Divhubintern, Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol,” kata Mukti.

Untuk diketahui, sejumlah orang anggota jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap. Pada bulan November 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B, yang merupakan anak buah Fredy, di Bekasi, Jawa Barat.

“Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama,” kata Mukti di Jakarta, Senin (20/11).

Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version