Home News Polri susun aturan terkait pembentukan direktorat baru di Bareskrim
News

Polri susun aturan terkait pembentukan direktorat baru di Bareskrim

Share
Enam tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan resmi ditahan
Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polisi
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri. Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi Humas Polri, Kamis (15/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa Perpol ini nantinya berisi susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB.

Tentunya melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.

Setelah Perpol selesai disusun, terang dia, akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham.

“Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat yakni 3 pusat dan 4 biro.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana PPA dan TPPO perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version