POPULARITAS.COM – Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkapkan sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi rusuh yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025.
“Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka,” ujar Syahardiantono di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan 295 lainnya adalah anak-anak. Mereka dikenakan berbagai pasal, mulai dari penghasutan, perusakan, pembakaran, pencurian, ujaran kebencian, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam, molotov, dan petasan.
Polri mencatat ada 246 laporan polisi yang ditangani jajaran polda serta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Berikut sebaran tersangka di daerah:
1. Polda Metro Jaya: 232 tersangka (200 dewasa, 32 anak) dari 36 laporan.
2. Polda Jatim: 325 tersangka (185 dewasa, 140 anak) dari 85 laporan.
3. Polda Jateng: 136 tersangka (80 dewasa, 56 anak) dari 40 laporan.
4. Polda Jabar: 111 tersangka (80 dewasa, 31 anak) dari 30 laporan.
5. Polda Sumsel: 26 tersangka dari 12 laporan.
6. Polda Sulsel: 58 tersangka dari 10 laporan.
7.Polda Bali: 14 tersangka dari empat laporan.
8. Polda NTB: 21 tersangka dari dua laporan.
9. Polda Kalbar: empat tersangka dari tiga laporan.
10. Polda Kaltim: tujuh tersangka dari satu laporan.
11. Polda Sulbar: dua tersangka dari dua laporan.
12. Polda Sulsel: 58 tersangka dari 10 laporan.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani empat laporan polisi dengan lima orang dewasa sebagai tersangka.
Syahardiantono menegaskan proses hukum hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan. “Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo,” tegasnya.

Leave a comment