NewsPolitik

PPP Aceh jelaskan kronologi masuknya ASN ke majelis pakar

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh akan segera merevisi susunan pimpinan Majelis Pakar DPW partai berlambang Ka'bah itu. Revisi ini untuk mengubah susunan pengurus yang di dalamnya terdapat beberapa aparatur sipil negara (ASN).

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh akan segera merevisi susunan pimpinan Majelis Pakar DPW partai berlambang Ka’bah itu. Revisi ini untuk mengubah susunan pengurus yang di dalamnya terdapat beberapa aparatur sipil negara (ASN).

“Mungkin besok atau lusa akan dikirim lagi ke DPP bahwa itu tidak boleh, nggak apa-apa,” kata Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idris saat dihubungi popularitas.com, Rabu (19/1/2022) malam.

Amiruddin menjelaskan, masuknya beberapa ASN ke pimpinan majelis pakar bermula saat tim formatur mengusulkan sejumlah tokoh Aceh. Kehadiran tokoh ini diharapkan memberi kemajuan bagi PPP melalui ide-idenya.

Menurut Amiruddin, pemikiran-pemikiran brilian yang dimiliki oleh beberapa ASN itu dapat memberi warna baru bagi PPP Aceh. Hal itu karena para tokoh tersebut memiliki keahlian di bidangnya masing-masing, seperti manajemen, keagamaan, hukum, syariah dan sosial masyarakat.

“Awalnya ada beberapa orang dari kita yang menganggap dewan pakar itu bukan dalam pengurus harian, hanya memberikan pemikiran-pemikiran untuk partai, karena orang-orang yang kita butuhkan untuk menyampaikan hal-hal yang mungkin brilian, bagus, yang menasehati kepakarannya kepada partai, tetapi kalau memang itu bertentangan, kita revisi lagi,” katanya.

Setelah revisi nanti, terang Amiruddin Idris, meskipun para tokoh ini tidak lagi berada dalam susunan pengurus majelis pakar partai, mereka tetap diminta memberikan masukan-masukan untuk kemajuan PPP Aceh.

“Kita keluarkan nama-nama tersebut dan pemikiran-pemikiran beliau yang pakar memang orang sangat senior itu tetap kita butuhkan secara informal nantinya,” kata Amiruddin Idris.

Shares: