POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut pemerintah atas bencana yang terjadi di Sumatera.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1,010 juta hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Selain itu sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.
Salah satu perusahaan yang dicabut izin pengelolaan hutannya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Perusahaan ini sebelumnya ramai menjadi perhatian lantaran bermasalah dengan masyarakat adat dan disebut terlibat penggundulan hutan. Prasetyo menjelaskan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang dicabut izinnya bervariasi. Sebagian di antaranya menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan. Ada pula perusahaan yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk di kawasan hutan lindung.
Sebanyak 22 Perusahaan Pemegang PBPH (Pemanfaatan Hutan) Total luas konsesi yang dicabut mencapai 1.010.991 hektare,3 diantaranya beroperasi di Aceh, yakni, PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha, PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha, dan PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha.
Selain pelanggaran wilayah dan peruntukan kawasan, pemerintah juga menemukan pelanggaran administratif dan kewajiban finansial. Sejumlah perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban kepada negara, seperti tidak menyelesaikan pembayaran pajak dan kewajiban lain yang semestinya dipenuhi sesuai ketentuan perizinan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas secara daring bersama sejumlah kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH. Ratas tersebut diikuti oleh Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) kemarin.
“Di dalam ratas tersebut, Satgas PKH melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengumuman pencabutan izin sejumlah perusahaan ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, hingga Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.

Leave a comment