Home News Prakiraan cuaca di Tanah Air sepanjang hari ini
News

Prakiraan cuaca di Tanah Air sepanjang hari ini

Share
Jepang dilanda gelombang panas, suhu capai rekor tertinggi 41,2 derajat celcius
Ilustrasi, cuaca panas. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat beberapa kota besar di Indonesia berpotensi cerah berawan sepanjang hari pada Rabu (19/4/2023).

Dikutip dari laman Antara, beberapa kota besar yang diprakirakan cerah berawan sepanjang hari adalah Denpasar, Yogyakarta, Semarang, Ternate, Kupang, Mamuju, Makassar, Manado, dan Padang.

Untuk wilayah Jawa Barat, BMKG menyebutkan potensi hujan ringan hingga sedang terjadi pada siang hari di sejumlah wilayah di antaranya Bandung, Bekasi, Cianjur, Cibinong, Cikarang, Cimahi, Cipanas, Cisarua, Subang, Kabupaten Sukabumi, Depok, Karawang, Kota Bogor, dan Purwakarta.

Wilayah lain di Indonesia yang berpotensi hujan ringan hingga sedang di antaranya Bengkulu, Pontianak, Ambon, Kota Jayapura, Pekanbaru, dan Palembang.

Sementara itu untuk wilayah Banda Aceh akan berpotensi cerah berawan sepanjang pagi hingga sore hari dengan kisaran suhu udara 23-31 derajat Celcius. Sedangkan untuk Denpasar Bali, diprakirakan berawan sepanjang hari dengan kisaran suhu udara 26-33 derajat Celcius.

Share
Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version