Home Ekonomi Praktisi Hukum: Pekerja di PHK Saat Pandemi Wajib Dapat Pesangon
EkonomiNews

Praktisi Hukum: Pekerja di PHK Saat Pandemi Wajib Dapat Pesangon

Share
Praktisi hukum, Aldi Kurniadi Mada, SH. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Situasi pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia mengakibatkan ketidak pastian ekonomi. Sehingga, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya karena berkurangnya produksi.

Praktisi Hukum Aceh, Aldi Kurniadi Mada mengatakan, bencana non-alam seperti Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kata dia dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure).

Menurutnya, PHK karena force majeure diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ia merinci, menurut Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan PHK karena force majeure.

Namun, pekerja yang terkena PHK dengan alasan tersebut tetap berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Jika tidak, perusahaan dapat dituduh melanggar hukum dan bisa digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Aldi dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2020.

Jika perusahaan tetap ingin melakukan PHK dalam situasi saat ini, lanjut dia, maka pasal yang dapat digunakan yaitu Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan alasan efisiensi. “Ada dua alasan PHK, pertama perusahaan tutup bukan karena rugi/force majeure,” sebutnya.

Kedua, kata Aldi, perusahaan melakukan PHK karena alasan efisiensi. Penyelesaian hubungan industrial itu, dapat dilaksanakan dengan baik apabila pekerja sepakat untuk di PHK.

“Sebab PHK hanya terjadi dan berlaku apabila pekerja sepakat, yang mana diatur dalam ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan atau adanya putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap Pasal 61 ayat (1) huruf (c) UU Ketenagakerjaan,” katanya. (dani/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

EkonomiNews

Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp 621,96 Miliar

POPULARITAS.COM — Angka penyerapan dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Tahun...

News

Mahesa Fitriadi Dilantik jadi Pangdam Iskandar Muda Aceh

POPULARITAS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jendral TNI Tandyo Budi Revita,...

Ekonomi

OJK siapkan regulasi stabelcoin 2027

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan stablecoin di Indonesia...

Exit mobile version