Home Hukum Praperadilan Kasus penipuan investasi bodong senilai Rp164 miliar ditolak
HukumNews

Praperadilan Kasus penipuan investasi bodong senilai Rp164 miliar ditolak

Share
Praperadilan Kasus penipuan investasi bodong senilai Rp164 miliar ditolak
Owner Yalsa Butik. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan dua tersangka dugaan investasi bodong melalui perusahaan penjualan busana muslim Yalsa Boutique dengan dana yang dihimpun mencapai Rp164 miliar.

Putusan penolakan tersebut dibacakan hakim tunggal Dahlan, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin.

Hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum pemohon dan penyidik Polda Aceh sebagai termohon

Sebelumnya, dua tersangka investasi diduga ilegal, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh mengajukan praperadilan. Suami istri yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin mencapai Rp164 miliar memohon penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh dibatalkan.

Hakim Dahlan mengatakan penetapan kedua pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan keterangan penyidik, penetapan tersangka dilakukan dengan gelar perkara setelah didapat minimal dua alat bukti. Karena itu, kami menolak permohonan praperadilan serta meminta penyidik melanjutkan penanganan perkara” kata hakim Dahlan, seperti di lansir dari laman Antara.

Sebelumnya penyidik Polda Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan investasi bodong Rp164 miliar melalui perusahaan penjualan pakaian berinisial S (30) dan SHA (31).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.

“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

baca juga : Polda Aceh Tahan Owner Yalsa Butik

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

“Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya,” kata AKBP Erwan.

AKBP Erwan mengatakan Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

baca juga : Tersangka Investasi Bodong di Aceh Ajukan Praperadilan

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata AKBP Erwan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedi Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

Exit mobile version