Home News Presiden PKS serahkan keputusan cawapres Anies ke Koalisi Perubahan
NewsPolitik

Presiden PKS serahkan keputusan cawapres Anies ke Koalisi Perubahan

Share
Presiden PKS serahkan keputusan cawapres Anies ke Koalisi Perubahan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Share

POPULARITAS.COM – Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyerahkan keputusan sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan pada Pemilu 2024 ke masing-masing partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, yaitu Partai NasDem dan Partai Demokrat.

“Cawapres nanti kami serahkan ke capres, walaupun mungkin nanti masing-masing parpol bisa memberikan hak, masukan siapa kira-kira yang terbaik menurut partainya,” ujar Syaikhu, dikutip dari laman Antara, Selasa (23/5/2023).

Setelah itu, sambung dia, setiap partai dapat memberi masukan terkait sosok cawapres yang terbaik untuk mendampingi Anies Baswedan. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan, Anies dapat menentukan cawapresnya.

Di sisi lain, Syaikhu berupaya agar Koalisi Perubahan tetap solid di tengah terpaan berbagai informasi yang dapat memecah belah.

“Kami ingin yakinkan koalisi ini tetap solid bisa mengusung pasangan capres dan cawapres karena yang sudah ada ini memang baru capres,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version