Home News Presiden tanggapi meninggalnya Imam Masykur, warga Aceh yang diculik dan disiksa hingga meninggal oleh oknum TNI
News

Presiden tanggapi meninggalnya Imam Masykur, warga Aceh yang diculik dan disiksa hingga meninggal oleh oknum TNI

Share
Presiden tanggapi meninggalnya Imam Masykur, warga Aceh yang di culik dan disiksa hingga meninggal oleh oknum TNI
Tangkap layar Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan mengenai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA/Desca L Natalia
Share

POPULARITAS.COM – Kasus kematian Imam Masykur turut menyita perhatian Presiden RI Joko Widodo. Menggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa, semua orang miliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Untuk itu, kata Presiden RI, semua pihak harus menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan terhadap pelaku tersebut.

“Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum,” tegas Joko Widodo singkat usai membuka Rakernas XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023) dilansir laman Antara.

baca juga :LPSK dan Komnas HAM akan temui keluarga Imam Masykur di Aceh

Diberitakan sebelumnya terdapat tiga orang prajurit TNI tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta. Salah satunya ditengarai oknum anggota Paspampres.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

“Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan,” kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version