Home Hukum Pria Aceh Besar Ini Curi Kendaraan Untuk Ikut Balap Liar
HukumNews

Pria Aceh Besar Ini Curi Kendaraan Untuk Ikut Balap Liar

Share
Gagal curi sepmor, maling tinggalkan motor
Ilustrasi curanmor. (net)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Krueng Barona Jaya, Aceh Besar karena mencuri sepeda motor, yang hendak digunakan untuk ikut balap liar di Meuraxa.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq mengatakan, pria tersbeut berinisial DD (26). Ia ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Mei 2020 di gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya. Tersangka ditangkap selain balapan liar, juga menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya, berupa satu unit Yamaha RX King.

“Tersangka DD melakukan aksi pencurian sepeda motor yamaha RX King milik Indra Saputra (21) warga Gampong Blang Beurandang, Kabupaten Aceh Barat yang diparkirkan diruang tamu dalam rumahnya kontrakannya di Villa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ,” kata Taufiq dalam keterangannya.

Peristiwa itu terjadi saat korban saat istirahat di rumahnya, dan memarkirkan kendaraannya di ruang tamu. Saat korban terbangun, ia tidak melihat lagi kendraannya yang terparkir.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Menerima laporan itu, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim Kobra Patroli Kota Polresta Banda Aceh, yang rutin melakukan patroli aksi balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheu, mengamankan seluruh joki yang terlibat. Dan membawa mereka ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti yang dipergunakan oleh para joki, termasuk tersangka pelaku pencurian DD.

Tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version