Home Hukum Pria asal Medan ditangkap usai beraksi mencuri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
HukumNews

Pria asal Medan ditangkap usai beraksi mencuri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Share
Pria asal Medan ditangkap usai beraksi mencuri di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Tersangka pencurian di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh (menghadap dinding) diamankan personel Polsek Baiturrahman, di Banda Aceh, Jumat (15/10/2021) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Personel sektor Baiturrahman Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Medan Sumatera Utara Na (27) karena telah melakukan pencurian di lingkungan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, aksinya terekam CCTV masjid.

“Pelaku asal kota Medan itu melakukan aksinya saat korban sedang hijab kabul pernikahan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Baiturrahman Iptu Ferianto, di Banda Aceh, Jumat (15/10/2021).

Sebelum ditangkap, aksi pencurian tersebut juga telah viral di media sosial, dan korban dari aksi pencurian tersebut sebanyak dua orang.

Ferianto mengatakan, korban pertama itu yakni hibatul Fajar (23) warga Banda Aceh, saat itu ia meletakkan tas miliknya di samping tiang dalam masjid. Kemudian korban melaksanakan hijab kabul pernikahan.

“Namun, setelah melaksanakan hijab kabul, korban melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” ujarnya.

Kemudian, kata Ferianto, warga Aceh Besar Irfan (21) juga mengalami nasib yang sama, ia menjadi korban sebelum melaksanakan shalat zuhur ketika sedang beristirahat sejenak dengan meletakkan handphone miliknya dibawah kepala. Namun saat terbangun, Hp miliknya telah hilang.

Tidak lama kemudian, lanjut Ferianto, kedua korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada keamanan Mesjid Raya Baiturrahman, dan melihat rekaman CCTV di lokasi kajadian.

“CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga milik mereka, dan tidak lama rekaman tersebut pun viral diberbagai media sosial,” katanya.

Pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya itu kemudian langsung ditangkap bersama sejumlah barang bukti di sekitar gedung pentas Taman Sari Banda Aceh atau tidak jauh dari Masjid Raya.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”  demikian Ferianto.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version