News

Pria beristri asal Aceh Tengah dicambuk 22 kali di Banda Aceh

Pria beristri asal Aceh Tengah dicambuk 22 kali di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Pria beristri berinisial HN (32) warga Kabupaten Aceh Tengah dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 22 kali karena melakukan zina dengan seorang perempuan berinisial EFL (22), warga daerah setempat pada 31 Desember 2022 lalu.

Perbuatan HN dan EFL terbongkar setelah digerebek oleh istri sah HN bersama warga Lamseupeung, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh pada 1 Januari 2023 di rumah kos milik EFL di desa tersebut.

Usai digerebek, kedua pelaku dibawa ke Polsek Lueng Bata dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Kemudian, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Kamis, 9 Maret 2023 menjatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali untuk kedua terpidana dan dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali.

Eksekusi cambuk dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) kota setempat, Senin (20/3/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan kedua terpidana dihukum cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali.

“Kedua terpidana dikurangi masa tahanan sebanyak tiga kali cambuk menjadi 22 kali cambuk,” kata Muharizal.

Shares: