POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial M (49), warga asal Gayo Lues terpaksa berurusan dengan polisi setelah nekat menghabisi nyawa istrinya yakni MM (30).
Peristiwa itu terjadi di rumah yang mereka tempati selama ini tepatnya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara, Kamis (12/9/2024) kemarin.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Di mana, petugas menemukan adanya kejanggalan dari kematian korban.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi mengungkapkan, pasca kejadian pelaku sempat diperiksa oleh polisi.
Pasalnya saat kejadian dan sang istri ditemukan dalam tergantung tali nilon, dirinya tak berada di rumah dan diketahui sedang bekerja.
“Saat diperiksa kemarin ada yang janggal dari keterangan tersangka, sehingga kita periksa lagi hari ini dan ternyata dialah yang telah membunuh istrinya,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (13/9/2024).
“Tersangka merekayasa seolah-olah korban yang tak lain adalah istrinya bunuh diri,” sambung pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor di Satreskrim Polresta Banda Aceh ini.
Kronologis Pembunuhan
Kepada petugas, tersangka M mengaku nekat membunuh istrinya dengan cara menjerat leher korban yang saat itu sedang berada di samping kamar mandi.
Korban, ungkap Bagus berdasarkan pengakuan dari tersangka M, sempat berusaha melepaskan ikatan tali di lehernya hingga tak berdaya dan meninggal dunia.
“Setelah melakukan aksinya tersangka menggantung korban agar seolah-olah korban gantung diri, kemudian dia pergi keluar rumah untuk berjualan eskrim keliling,” jelasnya.
Motif Karena Malu dan Kesal dengan Tingkah Laku Istri
Selain itu, M mengaku bahwa ia nekat melakukan hal tersebut lantaran merasa malu dan kesal atas tingkah laku sang istri selama ini.
Pasalnya, korban MM diketahui kerap bermain handphone serta live di Tiktok. Tak hanya itu, ia juga kerap karokean bersama teman dan sering keluar rumah tanpa izin suami.
“Hal inilah yang membuat tersangka emosi dan sakit hati, bahkan hal tersebut telah diketahui tetangga, sehingga pelaku malu dan kesal,” ucap Bagus.
Dalam kasus ini polisi menyita satu gulungan tali nilon sepanjang enam meter beserta sepasang pakaian korban sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP,” pungkas Bagus Pribadi.