POPULARITAS.COM – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, membekuk seorang pria paruh baya asal Kecamatan Delima, setempat karena diduga memperkosa anak tirinya sendiri.
Pria bejat berinisial MA (50) itu ditangkap polisi di seputaran RSUD Tgk Chik Ditiro, Rabu (7/5/2025), sekira pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar mengatakan, pria paru baya itu dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Tindakan bejat MA tersebut sudah dilakukan berulang kali saat korban masih di bawah umur atau tepatnya sejak tahun 2022 lalu. “Tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,” kata Kasatreskrim AKP Dedy Miswar, Kamis (8/5/2025).
Korban sendiri melaporkan kasus tersebut ke polisi Polres Pidie pada 20 April 2025. Usia menerima laporan, Satreskrim langsung memburu terduga pelaku dan berhasil diringkus pada Rabu 7 Mei 2025.
Saat diinterogasi usai ditangkap, pria tersebut mengakui telah melakuka perbuatan durjana tersebut terhadap anak tirinya itu. “Ia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.

Leave a comment