Home News Edukasi Prof Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK Periode 2026–2031
EdukasiNews

Prof Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK Periode 2026–2031

Share
Prof Mirza Tabrani, besok dilantik jadi Rektor USK Banda Aceh
Rektor USK Prof Mirza Tabrani
Share

POPULARITAS.COM – Prof Mirza Tabrani resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Senat dalam rangka pemilihan Rektor USK yang berlangsung di Balai Senat USK, Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Prof Mirza Tabrani unggul dengan perolehan 13 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof Dr Ir Agussabti, MSi, memperoleh 5 suara dan Prof Dr Ir Marwan meraih 1 suara.

Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Syiah Kuala menyampaikan bahwa proses pemilihan telah berlangsung secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Prof Mirza Tabrani terpilih sebagai Rektor USK masa bakti 2026–2031. Selamat kepada Prof Mirza, semoga di bawah kepemimpinan beliau Universitas Syiah Kuala semakin maju dan sejahtera,” ujar Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Syiah Kuala.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version