Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Home News Program Perlindungan Perempuan di Aceh Dinilai Hanya Jargon Belaka
News

Program Perlindungan Perempuan di Aceh Dinilai Hanya Jargon Belaka

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menyebutkan, program perlindungan perempuan yang dicanangkan di Aceh hanya omong doang (omdo).

KPPA menilai belum ada upaya yang nyata dari pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan masalah perempuan di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu.

“Jargon dan program perlindungan perempuan yang kita lakukan selama ini cuma omdo, omong doang,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D Nyak Idin kepada popularitas.com, Kamis (1/4/2021).

Firdaus mengatakan, kasus pemerkosaan anak bawah umur yang dilakukan sepuluh remaja di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa beberapa waktu lalu menjadi salah satu dari sekian banyak kasus di Aceh.

Menurut Firdaus, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama Pemerintah Aceh.

“Masih ada yang menganggap perempuan hanya sebatas pemuas nafsu belaka. Kasus di atas, di mana pelunasan hutang diminta bayar dengan pengganti perempuan, menunjukkan masih rendahnya penghargaan sebagian kita terhadap perempuan. Perempuan masih dianggap rendah dan ‘bukan manusia’,”

“Artinya, perjuangan menuju kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan dan anak di Aceh mundur drastis,” jelas Firdaus.

Sebelumnya, sepuluh remaja di Kota Langsa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kota tersebut. Aksi ini dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada Selasa (16/3/2021) malam.

Sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan adalah berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran.

“Hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang terhadap MS.

Sehingga, jelas Agung, MRA memberikan seorang perempuan kepada MS sebagai ganti utangnya, untuk dilakukan hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksualnya.

“Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya,” kata Agung.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version