Home News Program Perlindungan Perempuan di Aceh Dinilai Hanya Jargon Belaka
News

Program Perlindungan Perempuan di Aceh Dinilai Hanya Jargon Belaka

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menyebutkan, program perlindungan perempuan yang dicanangkan di Aceh hanya omong doang (omdo).

KPPA menilai belum ada upaya yang nyata dari pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan masalah perempuan di provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu.

“Jargon dan program perlindungan perempuan yang kita lakukan selama ini cuma omdo, omong doang,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D Nyak Idin kepada popularitas.com, Kamis (1/4/2021).

Firdaus mengatakan, kasus pemerkosaan anak bawah umur yang dilakukan sepuluh remaja di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa beberapa waktu lalu menjadi salah satu dari sekian banyak kasus di Aceh.

Menurut Firdaus, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama Pemerintah Aceh.

“Masih ada yang menganggap perempuan hanya sebatas pemuas nafsu belaka. Kasus di atas, di mana pelunasan hutang diminta bayar dengan pengganti perempuan, menunjukkan masih rendahnya penghargaan sebagian kita terhadap perempuan. Perempuan masih dianggap rendah dan ‘bukan manusia’,”

“Artinya, perjuangan menuju kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan dan anak di Aceh mundur drastis,” jelas Firdaus.

Sebelumnya, sepuluh remaja di Kota Langsa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kota tersebut. Aksi ini dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada Selasa (16/3/2021) malam.

Sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan adalah berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran.

“Hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang terhadap MS.

Sehingga, jelas Agung, MRA memberikan seorang perempuan kepada MS sebagai ganti utangnya, untuk dilakukan hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksualnya.

“Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya,” kata Agung.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

Exit mobile version