Home News Propam Polri proses pemecatan Ferdy Sambo
News

Propam Polri proses pemecatan Ferdy Sambo

Share
Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan Duren Tiga
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Share

POPULARITAS.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, dikutip dari laman Antara, Sabtu (20/8/2022).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Teror Mencekam Makhluk Misterius di Film Korea Hope

POPULARITAS.COM – Sutradara kenamaan asal Korea Selatan Na Hong-jin kembali menghadirkan karya...

News

Optimalisasi Lahan Terdampak Bencana di Pidie Capai 90 Persen

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Pidie menyebutkan realisasi program...

News

Satgas PRR : Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

POPULARITAS.COM – Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kemendagri menyatakan...

News

Membaca Tanda Seru di Pesan Perempuan, Makna dan Cara Redam Konflik

POPULARITAS.COM – Penggunaan tanda seru dalam pesan singkat kerap dianggap sekadar ekspresi...

Exit mobile version