Home News Proyek Pembangunan MPP Pidie senilai Rp7,1 miliar molor, Kadis Perkim : Kontrak diperpanjang
News

Proyek Pembangunan MPP Pidie senilai Rp7,1 miliar molor, Kadis Perkim : Kontrak diperpanjang

Share
Proyek pembangunan gedung MPP Pidie. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Pekerjaan Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pidie, senilai Rp7,1 miliar molor dari jadwal. Proyek yang dikerjakan oleh PT Graha Konstruksi Nusantara itu, sesuai dengan kalender kerja, seharusnya selesai pada 11 November 2025. Namun, hingga berakhirnya periode kontrak, bangunan tersebut tak kunjung tuntas.

popularitas.com yang mendatangi lokasi pembangunan proyek tersebut, mendapati sejumlah pekerja masih berada di lokasi. Seharusnya, paket fisik tersebut sudah dilakukan PHO jika merujuk masa berakhirnya kontrak.

Masih adanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek, mengindikasikan pekerjaan membangunan gedung senilai Rp7,1 miliar itu belum rampung. Jika merujuk dari dokumen, waktu pekerjaan 14 Agustus – 11 Desember 2025.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Pidie, saat dikonfirmasi popularitas.com mengakui, proyek MPP belum selesai dikerjakan meski kontrak telah berakhir sekira tiga pekan.

Papan nama proyek pembangunan Gedung MPP Pidie. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

Alasan PT. Graha Konstruksi Nusantara mengerjakan proyek tersebut disebabkan Dinas Perkim “memanjakan” perusahaan tersebut dengan melakukan perpanjangan atau adendum kontrak hingga 30 Desember 2025, agar rekanan dapat menuntaskan pembangunan gedung di lokasi RTH itu. “Diperpanjang kontraknya,” kata Kadis Perkim Pidie, Tantawi.

Bencana banjir dijadikan sebagai “kambing hitam” atas molornya pelaksanaan proyek tersebut. “Akibat keadaan begini (bencana), ini kan bencana. Sehingga kami berikan kompensasi,” ucapnya.

Padahal sebagaimana diketahui bersama, banjir yang menerjang wilayah Aceh terjadi dipenghujung bulan 11, tepatnya pada 26 November 2025 atau 15 hari sebelum kontrak berakhir.

Sebut Tantawi, secara aturan perpanjangan kontrak terhadap pengerjaan proyek dibenarkan.

“Kalau di luar kontrak pekerjaan dibolehkan tetapi dikenai denda,” ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa, dengan sisa pekerjaan yang belum tuntas berupa pemasangan kaca, cat dinding dan kamar mandi, proyek MPP itu akan tuntas di 30 Desember 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version