Home News PSDKP Lampulo tangkap kapal penangkap ikan ilegal di Samudera Hindia
News

PSDKP Lampulo tangkap kapal penangkap ikan ilegal di Samudera Hindia

Share
Petugas PSDKP Lampulo memeriksa kapal perikanan yang ditangkap karena beroperasi tanpa izin di Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (9/1/2024). Foto: Dok. PSDKP Lampulo
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap satu unit kapal penangkap ilegal di Samudera Hindia.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024), mengatakan kapal perikanan tersebut berbendera Indonesia dengan nama KM Swarna Sejati berbobot 96 gross ton (GT).

“Kapal tersebut dengan awak 32 orang, ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572, sebelah barat Sibolga, Sumatera Utara. Kapal perikanan tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi surat izin penangkap izin,” kata Sahono Budianto.

Penangkap kapal perikanan tersebut berawal dari patroli Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat (5/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam patroli tersebut, KP Napoleon 036 mendapati KM Swarna Sejati sedang menangkap ikan.

Kemudian, petugas Satwas PSDKP Lampulo memeriksa perizinan penangkapan ikan kapal tersebut. Ternyata, KM Swarna Sejati tidak membawa dokumen perizinan penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dibawa telah habis masa berlakunya.

“Kapal perikanan tersebut dibawa ke Satwas PSDKP Sibolga menggunakan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan,” kata Sahono Budianto.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan KM Swarna Sejati, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sahono Budianto menambahkan selain itu, kapal perikanan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Saat ini, tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan pengawas perikanan sedang memeriksa secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal kapal tersebut,” kata Sahono Budianto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version