Psikolog Dukung Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Psikolog anak, Endang Setianingsih. ANTARA/HO-Aspri
Home Hukum Psikolog Dukung Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
HukumNews

Psikolog Dukung Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Share
Share

POPULARITAS.COM – Psikolog anak, Endang Setianingsih mendukung wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghukum berat pelaku kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.

“Sudah seharusnya hukuman buat pelaku kekerasan seksual terhadap anak diperberat sanksi pidana dan ditambah cambuk serta membayar denda maksimal,” kata Endang Setianingsih, di Banda Aceh, Selasa (27/10/2020) dilansir Antara.

Menurut Endang, kekerasan seksual terhadap anak dalam berbagai bentuk merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang sangat serius. Karena itu negara wajib turun tangan melakukan terobosan perlindungan serta penegakan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Endang melihat, Pemerintah Aceh dan legislatif mulai menunjukkan keseriusannya menangani KStA dengan menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta melindungi anak dari kekerasan hingga diskriminasi sebagaimana yang dituangkan dalam UU tentang perlindungan anak.

“Kekerasan seksual terhadap anak juga merupakan suatu gejala gunung es, dimana jumlah kasus di masyarakat jauh lebih besar dari yang dilaporkan,” katanya.

Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan, psikologis dan sosial yang negatif pada anak yang menjadi korban dan bahkan pemulihan traumanya membutuhkan waktu yang panjang.

“Bahkan selama ini saya mendampingi korban belum pernah melihat ganti rugi yang diberikan dan dihitung oleh pengambil kebijakan karena hukum di negara kita ini belum memiliki sepenuhnya keberpihakan pada korban,” ujarnya.

Kata Endang, selama ini Aceh memiliki perangkat hukum khusus yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang sudah berjalan beberapa tahun, tetapi dianggap belum efektif, untuk itu perlu segera dilakukan perubahan.

“Sudah dapat direvisi karena dianggap kurang efektif dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak, qanun belum mampu memberi efek jera bagi pelaku. Hasil riset juga menunjukkan kurang efektifnya penerapan tindakan cambuk pada pelaku,” kata Psikolog forensik anak itu.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version