Home Hukum Psikolog Dukung Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
HukumNews

Psikolog Dukung Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Share
Psikolog Dukung Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Psikolog anak, Endang Setianingsih. ANTARA/HO-Aspri
Share

POPULARITAS.COM – Psikolog anak, Endang Setianingsih mendukung wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghukum berat pelaku kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.

“Sudah seharusnya hukuman buat pelaku kekerasan seksual terhadap anak diperberat sanksi pidana dan ditambah cambuk serta membayar denda maksimal,” kata Endang Setianingsih, di Banda Aceh, Selasa (27/10/2020) dilansir Antara.

Menurut Endang, kekerasan seksual terhadap anak dalam berbagai bentuk merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang sangat serius. Karena itu negara wajib turun tangan melakukan terobosan perlindungan serta penegakan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Endang melihat, Pemerintah Aceh dan legislatif mulai menunjukkan keseriusannya menangani KStA dengan menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta melindungi anak dari kekerasan hingga diskriminasi sebagaimana yang dituangkan dalam UU tentang perlindungan anak.

“Kekerasan seksual terhadap anak juga merupakan suatu gejala gunung es, dimana jumlah kasus di masyarakat jauh lebih besar dari yang dilaporkan,” katanya.

Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan, psikologis dan sosial yang negatif pada anak yang menjadi korban dan bahkan pemulihan traumanya membutuhkan waktu yang panjang.

“Bahkan selama ini saya mendampingi korban belum pernah melihat ganti rugi yang diberikan dan dihitung oleh pengambil kebijakan karena hukum di negara kita ini belum memiliki sepenuhnya keberpihakan pada korban,” ujarnya.

Kata Endang, selama ini Aceh memiliki perangkat hukum khusus yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang sudah berjalan beberapa tahun, tetapi dianggap belum efektif, untuk itu perlu segera dilakukan perubahan.

“Sudah dapat direvisi karena dianggap kurang efektif dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak, qanun belum mampu memberi efek jera bagi pelaku. Hasil riset juga menunjukkan kurang efektifnya penerapan tindakan cambuk pada pelaku,” kata Psikolog forensik anak itu.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version