PSSI Terbitkan SK Penundaan Kompetisi Liga Indonesia
Home News PSSI Terbitkan SK Penundaan Kompetisi Liga Indonesia
News

PSSI Terbitkan SK Penundaan Kompetisi Liga Indonesia

Share
Share

– PSSI telah menerbitkan sebuah surat keputusan (SK) bertanggal 16 November soal penundaan lanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia yang tidak bisa digelar tahun ini.

SK nomor SKEP/69/XI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan itu sebenarnya tak jauh berbeda dengan SKEP/53/VI/2020 yang diterbitkan beberapa waktu lalu baik dalam hal rencana jadwal kompetisi Liga 1 dan Liga 2 maupun nilai kontrak pemain.

Kompetisi domestik ditangguhkan tahun ini akibat pandemi COVID-19 yang masih masif penyebarannya dan tak mendapat izin penyelenggaraan dari kepolisian meski federasi dan operator berjanji menerapkan protokol kesehatan.

Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dijadwalkan berlanjut Februari 2021, sedangkan Liga 3 baru akan ditetapkan setelah dua kompetisi teratas itu telah ada kejelasan.

“Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” bunyi poin dalam surat tersebut.

Untuk masalah kontrak dan gaji tak ada perubahan apapun seperti SK sebelumnya. PSSI menetapkan gaji pemain dan ofisial kembali ke angka 25 persen selama jeda kompetisi hingga ada kejelasan jadwal dan bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 serta 60 persen untuk Liga 2.

Ketetapan gaji 50 atau 60 persen itu berlaku jika kompetisi sudah dipastikan akan berjalan atau dimulai satu bulan sebelum kompetisi resmi digulirkan. Angka itu harus sesuai dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku dalam masing-masing domisili klub.

“Klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi,” tulis poin itu.

“Perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud.”

Sumber: Antara

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Jalan Tol Sibanceh Seksi Padang Tiji-Seulimuem Dibuka Terbatas Selama Musim Haji

POPULARITAS.COM – Untuk melancarkan ibadah haji tahun 2025 dan memastikan mobilitas jemaah...

News

Kepala BPMA hadiri pembukaan IPA Convex 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto, Rabu (21/5/2025), secara resmi membuka even...

News

Mualem hadiri pelantikan tiga anggota DPR Aceh pengganti antar waktu dari PA

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh...

News

Kasus warga Banda Aceh di sekap di Kamboja dan dimintai tebusan, begini respon Haji Uma 

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Banda Aceh, Safran (22) diduga menjadi korban penyekapan dan...

Exit mobile version