Home Hukum PT Banda Aceh perberat hukuman terdakwa korupsi dana pendidikan UGL
HukumNews

PT Banda Aceh perberat hukuman terdakwa korupsi dana pendidikan UGL

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan.

Sebelumnya, terdakwa dihukum selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kabag Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua terdakwa tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) setempat.

Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, majelis hakim tinggi memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” sebut Taqwaddin dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Selain pidana penjara, kata Taqwaddin, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 415 juta,” katanya.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

“Sehingga tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat. Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser. Demikian yang pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version