Home News PT MIFA tolak dana CSR diawasi Tim Inspektorat Aceh Barat
News

PT MIFA tolak dana CSR diawasi Tim Inspektorat Aceh Barat

Share
PT MIFA tolak dana CSR diawasi Tim Inspektorat Aceh Barat
PT MIFA Bersaudara
Share

POPULARITAS.COM – PT MIFA, salah satu perusahaan penambangan batu bara di Aceh Barat, menolak pengawasan pengelolaan dana CSR oleh pemerintah kabupaten setempat. Sementara itu, 10 perusahaan lainnya yang beroperasi didaerah tersebut, menyatakan bersedia bekerjasama.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Aceh Barat, Santoso dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025). Dia menjelaskan, hanya PT MIFA Bersaudara yang menolak diawasi oleh pihaknya terkait dengan pengelolaan dana CSR.

“Dari 11 perusahaan, hanya satu menolak, yakni PT MIFA Bersaudara,” katanya.

Dia mengatakan kesepuluh perusahaan yang bersikap kooperatif tersebut, yaitu PT. Karya Tanah Subur (KTS), PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT. Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT. PLN UP3 Meulaboh, PT. Indonesia Pacific Energi (IPE), PT. Nirmala Coal Nusantara (NCN), dan PT. BSI Area Meulaboh. 

Masih menurut Santoso, penolakan PT MIFA Bersaudara, disandarkan pada surat yang disampaikan oleh perusahaan tersebut kepada Bupati Aceh barat tertanggal 24 Maret 2025.

Di samping itu, setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program TJSL. Dia mengatakan tujuan utama pengawasan adalah untuk memastikan Dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan, program CSR tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih dengan program APBK, demikian Santoso

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version