PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam sebuah tangkapan layar kamera televisi. (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Home Hukum PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar
HukumNews

PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dua perusahaan pemilik HGU di Aceh, komit membayar gugatan berdasarkan putusan pengadilan terkait dengan kerusakan hutan dan kebakaran lahan.

Kedua perusahaan itu adalah PT Surya Panen Subur dan PT Kalista Alam di kabupaten Nagan Raya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023) di Jakarta, dilansir dari laman Antara mengatakan, kedua perusahaan itu telah digugat pihaknya. Putusan pengadilan menyatakan keduanya bersalah dan wajib membayar ganti rugi senilai dengan total mencapai Rp815 miliar.

Adapun PT SPS sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, diwajibkan membayar Rp439,01 miliar, sementara itu, PT Kalista Alam Rp366,06 miliar.

Kedua perusahaan itu sendiri, terangnya lagi, telah berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugia dan tindakan pemulihan lingkungan sesuai dengan  putusan pengadilan. “Kami sedang proses eksekusi terhadap dua perusahaan itu,” katanya.

Sementara itu, KLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023. Kegiatan pemantauan itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

KLHK telah mengirimkan 99 surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen.

“Tim kami bekerja 24 jam memonitor melalui satelit lokasi-lokasi mana saja yang ada titik panas, khususnya berada di lahan konsesi,” kata Rasio.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

Exit mobile version